PASUNDAN POST ■ Polisi menahan 2 mantan Kades di Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Masing-masing mantan Kades Tanamalala dan mantan Kades Labuang Pamajang. Selain kedua mantan kades ini, Polisi juga menahan bendahara kedua mantan kades tersebut.
Mantan Kepala Desa Tanamalala, MD dan bendaharanya MT saat ini ditahan oleh pihak Kepolisian Selayar terkait dugaan korupsi desa Tanamalala TA 2017 - 2019 yang diduga telah merugikan negara sebesar kurang lebih 1 Miliar rupiah atau setidaknya lebih dari 5 ratus juta rupiah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Labuang Pamajang, SI bersama bendaharanya ZB diduga telah merugikan negara sebesar Rp500 juta lebih dari APBDesa Labuang Pamajang 2017 s/d 2019.
Informasi yang berhasil dihimpun, keduanya ditahan di rutan Polres Selayar sejak Sabtu (4/9) lalu.
Humas Polres Kepulauan Selayar yang dihubungi untuk dikonfirmasi melalui phone terkait hal ini tidak menjawab. (Tim).