PASUNDAN POST ■ Guna menindak-lanjuti laporan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi masih mendalami dugaan penyimpangan penyaluran gas elpiji subsidi 3 Kg di Sukabumi.
Demikian hal tersebut diungkap Kepala Seksi Intelijen Aditia Sulaeman, kepada Pasundanpost.com, pada Rabu (8/9/2021).
"Itu perlu didalami dulu. Tentunya, kita akan lakukan pendalaman dan kita akan melakukan klarifikasi dengan mendatangi langsung Agen dan Pangkalan gas elpiji subsidi 3kg," katanya.
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 13 tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, kata Aditia Sulaeman perlu telaah lebih jauh tentang dugaan penyimpangan kasus ini.
Ia menjelaskan, dikarenakan LPG tertentu tersebut ada yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sehingga harga jual di masyarakat semestinya jauh lebih murah dibanding harga LPG Umum.
Ihwal ini diungkap Aditia pasca pihaknya menerima informasi dan pengaduan masyarakat terkait harga jual LPG Tertentu atau LPG 3 Kg tersebut tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, lanjut Aditia, maka patut diduga hal ini terjadi karena dalam penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Salah satunya disebabkan karena adanya oknum yang melakukan penyimpangan terhadap distribusi LPG 3 Kg dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (EKPPS) Kejari Kabupaten Sukabumi Mulkan Balya mengatakan, salah satu langkahnya menelusuri adanya dugaan penyimpangan penyaluran gas elpiji subsidi 3kg dengan menemui salah satu pangkalan yang diduga tidak berijin di daerah Kecamatan Ciambar.
Dari lokasi tersebut diketahui, bahwa pangkalan yang diduga bodong tersebut mendapatkan pasokan gas elpiji 3kg subsidi dengan jumlah ratusan dari Abdul Gifar, Agen Gas Elpiji yang berdomisili di Cicurug.
Bahkan, kata dia, Kejaksaan telah menunggu Abdul Gifar yang bejanji akan datang ke kantor Kejaksaan, yang mana sampai saat ini tidak kunjung ada.
"Kita menunggu kedatangan dari pihak agen yang sudah dua kali di reschedule dengan alasan masih banyak kegiatan," katanya.
Mulkan Balya juga membenarkan telah mendatangi agen gas elpiji subsidi 3kg yang beralamat di Cicurug tersebut pada Selasa (7/9/2021).
"Kami mendatangi agen gas elpiji subsidi 3kg kemarin menemui Abdul Gifar untuk klarifikasi, karena sudah dua kali yang bersangkutan berjanji akan datang ke kantor kejaksaan, tapi tidak pernah ditepati," pungkasnya.
"Hari ini, kami berencana akan datangi kembali agen gas elipiji subsidi 3kg tersebut, untuk menemui Direksi PT. Arthajatra Empat Lima dengan tujuan yang sama yaitu dalam rangka klarifikasi, karena kemarin mereka tidak ada ditempat," imbuh Mulkan.
Seperti diwartakan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan penyaluran Gas Subsidi 3kg tersebut, berdasarkan pada informasi dan aduan masyarakat yang kedapatan menyalurkan gas LPG 3 kilogram kepada mobil - mobil pickup tak memiliki label pangkalan.
Selain itu, diduga ada aksi curang dalam penyaluran yang dilakukan Agen Gas Elpiji 3kg subsidi yang kemudian menjadi salah satu penyebab harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan.
Lalu, langkah apa yang akan dilaksanakan Kejari Sukabumi setelah dua kali Bos Elpiji tersebut mangkir datang ke Kejari? wait and see !! (R-01)