Notification

×

Iklan

Iklan


Bentrokan Di Gekbrong, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Anggota Ormas

Rabu, 29 September 2021 | 08:57 WIB Last Updated 2021-12-10T17:39:28Z
PASUNDAN POST ■ Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengamankan empat orang tersangka buntut bentrokan dua organisasi masyarakat (ormas) yang terjadi di perbatasan Cianjur - Sukabumi. Hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia bernama Endang S.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari tujuh orang tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Lima orang diantaranya sudah diamankan polisi.

Sementara dua orang tersangka penganiayaan lainnya masih dalam pengejaran polisi alias DPO.

"Tersangka yang kita sudah amankan dalam bentrokan tersebut masing masing bernama Pian alias Dono, Jafar Sidiq, Mukarom, Ayi Handani dan Hermansyah," kata Doni kepada wartawan di Mako Polres Cianjur.Selasa (27/9/2021).

Doni menambahkan, adapun barang bukti (barbuk) yang berhasil diamankan oleh kepolisian yakni dua bilah senjata tajam jenis golok, satu bilah samurai, satu bilah cerurit, satu batang kayu, tiga buah batang bambu, pakaian milik korban dan satu unit kendaraan roda jenis matic kondisi sudah hancur.

"Modus operandi yakni mereka (red_para pelaku) dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis nissan terano bernopol F 1261 QY lengkap dengan membawa senjata bersama-sama untuk menyerang korban," bebernya.

Doni menjelaskan, bentrokan kedua ormas yang terjadi pada Minggu (26/9/2021) kemarin antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dan ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) di perbatasan Cianjur - Sukabumi yakni imbas dari bentrokan dari daerah wilayah lain.

"Permasalahan terjadi cekcok di awal lalu ormas datang lagi ke pos di perbatasan dengan mobil, bawa orang dan senjata tajam sehingga dua ormas tersebut terlibat adu fisik dan terjadi aksi pembakaran," terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 huruf E Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (Ddy)
×
Berita Terbaru Update