PASUNDANPOST, Masyarakat yang tergabung dalam Forum Petani Warga Tenjojaya bersama Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Karang Tengah No.456, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/9/2021).
Perwakilan warga Desa Tenjojaya, Arindi kepada awak media menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan Kejari dalam melakukan pemasangan plang di lahan 299 Desa Tenjojaya yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat, dimana pada lahan tersebut saat ini ada pertambangan ilegal.
"Kami mendorong pihak Kejaksaan untuk menindak lanjuti dan mengambil keputusan dan ketegasan yang diperlukan sesuai prosedur hukum," ungkapnya.
Lebih jauh Arindi meminta Unsur terkait untuk segera menuntaskan permasalahan Eks HGU PT Tenjojaya, dan segera memproses Tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami sudah menyampaikan kepada Kejaksaan untuk segera menuntaskan permasalahan lahan 299, sekaligus menindak oknum-oknum yang bermain di tambang ilegal ini, Kami sebagai warga masyarakat sangat dirugikan, karena disitu ada lahan hunian dan lahan pertanian warga," terangnya kepada awak media.
"Kami juga meminta, Tatang Sofyan yang sekarang statusnya tersangka ini segera di proses hukum. Tatang ini dulunya Kepala BPN Sukabumi," tandasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aditya Sulaeman, saat ditemui pasundanpost di ruang kerjanya, membenarkan kadatangan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) bersama Forum Petani Warga Desa Tenjojaya untuk audiensi.
"Tadi ada permintaan audiensi dari Lembaga Aliansi Indonesia bersama dengan Forum Petani yang datang ke Kejaksaan terkait permasalahan yang timbul di Desa Tenjojaya, diantaranya pemasangan plang sita, status tanah, dan juga mengenai status tersangka Tatang," ungkap , Kamis (16/9).
Pemasangan plang sita di lahan tambang Tenjojaya oleh Kejari beberapa waktu lalu sempat disoal warga penambang, mereka mempertanyakan kewenangan dan surat perintah pemasangan plang oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.
"Sebelumnya ada beberapa orang yang menyatakan, jika pemasangan plang sita tidak berdasarkan surat perintah, Saya sampaikan sekarang bahwa sprin kami adalah nomor II/M.2.30/DIT.4/2021 tertanggal 30 Agustus untuk melaksanakan perbaikan dan pemasangan papan plang penyitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Desa Tenjojaya berdasarkan Pengadilan Tipikor Bandung nomor 18 ". Ungkap Aditya.
Dalam audiensi, dipertanyakan juga status lahan eks HGU PT Tenjojaya yang digarap oleh salah satu perusahaan sebagai lokasi tambang.
"Mengenai status lahan, tetap merupakan lahan sita dan untuk pemasangan plang, warga mendukung kinerja yang dilakukan Kejaksaan," tutur Aditya.
Warga masyarakat Tenjojaya meminta untuk memproses tersangka (Tatang Sofyan), yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sukabumi, dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penghilangan aset negara eks lahan HGU (Hak Guna Usaha) di Desa Tenjojaya dengan kerugian negara mencapai 54 Milyar sesuai ketentuan hukum.
"Kita sampaikan tadi, sedang dalam proses dan sedang menunggu pemeriksaan BPK," jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi. *(M. Afnan)