PASUNDAN POST ■ Seorang Pemuda berinisial FPB (24) warga Baros Kota Sukabumi diserahkan warga kepada Polisi usai membawa kabur 1 (Satu) unit Ponsel saat transaksi COD (Cash On Delivery) dengan korban, di samping kantor Kecamatan Baros, Jalan Genteng RT 01/01, Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa (10/08/2021) sore.
Menurut informasi yang diperoleh, Pelaku berpura-pura membeli 1 (Satu) unit Ponsel yang diposting korban melalui media sosial hingga keduanya transaksi secara langsung dengan cara COD, di samping Kantor Kecamatan Baros Kota Sukabumi.
Di tengah COD tersebut, Pelaku berpura-pura melihat dan mengecek kondisi dan kelengkapan Ponsel tersebut yang ditawarkan korban, pelaku pun langsung cabut membawa kabur.
Sontak, adik korban yang saat itu menemani transaksi COD kakaknya tersebut, meneriaki maling terhadap pelaku hingga berhasil ditangkap warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Baros Polres Sukabumi Kota.
Sementara itu, Kapolsek Baros AKBP Wahyudi mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga yang mendengar teriakan korban yang meminta tolong dan meneriaki maling terhadap pelaku.
"Memang betul, kemarin sore, kami menerima seorang pemuda yang diamankan warga yang diduga telah melakukan pencurian atau membawa kabur 1 (Satu) unit handphone milik korban dengan modus transaksi COD," ungkap AKBP Wahyudi, pada Rabu (11/08/2021).
Dari keterangan Pelaku, kata AKBP Wahyudi, saat transaksi pelaku berpura-pura ingin membeli handphone tersebut dengan COD, dia pura-pura melihat-lihat dulu barangnya beserta kelengkapannya. Setelah puas, dia langsung membawa kabur handphone tersebut.
"Saat terduga pelaku kabur, adik korban yang menemani kakaknya transaski COD ini langsung meneriakinya maling hingga terdengar oleh warga sekitar dan berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut," pungkasnya.
Kini pelaku masih diamankan di Mapolsek Baros guna dilakukan kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
■ hms/ Dasep M