PASUNDANPOST, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pacet, Resor Cianjur, berhasil meringkus komplotan pembobol villa kosong. Polisi mengamankan dua orang tersangka.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus pembobol villa kosong tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
Tentang adanya kehilangan sejumlah barang berharga milik warga diantara, barang barang eloktronik, handphone dan kendaraan roda dua jenis matic pada Rabu (11/8/2021) lalu di Kampung Buniaga Rt 03 Rw 07 Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
"Kemudian atas kejadian tersebut tim dari unit Reskrim Polsek Pacet berhasil mengamankan dua orang tersangka masing masing berinisial EP dan R di wilayah Desa Cibodas Kecamatan Pacet pada (15/8/2021) kemarin," kata Doni kepada wartawan. Rabu (18/8/2021).
Doni menjelaskan, sementara berdasarkan pengakuan para tersangka, modus tersangka melakukan aksinya yakni dengan cara pura pura menjadi seorang pemulung. Sementara cara tersangka membongkar villa tersebut dengan cara mengcongkel jendela dan pintu.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka yakni dua unit motor jenis honda beat dan vario yang sudah dirubah warna cat kendaraannya, dua unit televisi LED dan dua handphone (hp)," terangnya.
Sementara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam penjara kurang lebih tujuh tahun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan tentunya pihak Polsek Pacet akan terus melakukan pengembangan terhadap orang yang berkaitan dengan kasus ini," paparnya.
Dengan adanya kasus pembobolan villa kosong ini tentu, Doni pun berharap, kedepan bisa menjadi perhatian masyarakat sekitar agar melakukan pengamanan dan pengawasan yang ektra terhadap lingkungan sekitar.
"Apalagi ditengah masih berlangsung pendemik Covid - 19 banyak rumah rumah yang dikosongkan," pungkasnya.*(Ddy)