PASUNDAN POST ■ EA (36) terduga pelaku pembacokan seorang ibu rumah tangga asal kampung Pasir Ceuri Rt 06 Rw 02 Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya dibekuk polisi.
Kasus penganiayaan berat itu sendiri sempat viral dimedia sosial facebook pada Rabu (11/8/2021) kemarin.
Kapolsek Cibinong AKP Ahmad Rivai mengatakan, motif pelaku tega membacok korban lantaran ingin menagih janji kepada korban, bahwa korban akan mengajukan gugatan cerai kepada suaminya.
Menurut Rivai pelaku dan korban itu sendiri diketahui merupakan pasangan selingkuh yang telah lama menjalin hubungan gelapnya selama empat tahun.
"Pada saat kejadian pelaku datang kerumah korban dan masuk melalui dapur, kemudian selanjutnya korban di bawa keluar rumah melihat adanya golok diatas palang kayu EA membawanya untuk menakuti NR," ujar Rivai kepada wartawan pada Kamis (12/8/2021).
Rivai menjelaskan, kemudian setelah tiba diluar rumah terjadi cekcok yang berujung adu mulut antara korban dengan pelaku, EA yang ketika itu sedang emosi karena keinginannya tidak digubris.
Akhirnya pelaku EA membekap dan membacok korban dengan sebilah golok yang sudah disiapkannya.
"Pelaku membekap mulut korban sehingga korban jatuh, pada saat korban jatuh kesamping langsung pelaku menggorok leher korban dengan menggunakan golok yang ada disampingnya sehingga korban mengalami luka serius dileher dan jari tangan," terangnya.
"Setelah korban mengalami luka parah, pelaku langsung melarikan diri," tambahnya.
Rivai menambahkan, selain pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban.
Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1), (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal kurungan dua tahun delapan bulan," pungkasnya.(Ddy)