Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki Sabu 10,78 gram, Asep Dibui 9 Tahun

Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:00 WIB Last Updated 2021-10-05T16:58:50Z

PASUNDAN POST ■ Asep Agus Marwan Sulaksana (49) yang terjerat kepemilikan sabu berat 10,78 gram, diputus Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto,SH, MH setidaknya telah mengurangi hukuman satu tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Yuly Peladiyanti, SH.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum dengan melakukan pemufakatan jahat menjalankan transaksi jual beli narkotika golongan 1 berupa sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dituangkan dalam 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Menghukum kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider empat bulan kurungan," ketok palu hakim dalam sidang online di PN Denpasar.

Dalam dakwaan terungkap bahwa Asep Agus Marwan ditangkap aparat pada 4 Februari 2021 di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar, lalu. Kemudian berlanjut penggeledahan di kamar kosnya di Jalan Pulau Galang, Denpasar. 

Dari drama penangkapan ini, petugas berhasil 14 plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu diperoleh keseluruhan berat bersih 10,78 gram, berikut barang bukti lainnya.

"Terdakwa mengaku selama ini mendapat barang dari Kalem (DPO). Terakhir ia disuruh mengambil tempelan sabu dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Sabu berat 50 gram tersebut oleh Bosnya diminta untuk memecah menjadi 25 paket. 

"Sebelum terdakwa diamankan, sudah laku dijual sebanyak 11 paket," sebut JPU dari Kejari Denpasar ini. (R-01)

×
Berita Terbaru Update