PASUNDANPOST, Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (EKPPS) Kejari Kabupaten Sukabumi Mulkan Balya, menyebut pihaknya telah meminta keterangan Ede terduga pemilik pangkalan bodong.
Mulkan mengatakan, permintaan keterangan tersebut untuk mengklarifikasi terkait dugaan adanya penyalahgunaan penyaluran ratusan gas LPG 3 kilogram yang didapat Ede dari PT Arthajatra 45 setiap minggunya.
"Iya, kemarin pada Rabu (19/8/2021) kita melakukan wawancara kepada saudara Ede selaku penyalur gas elpiji 3 kg di wilayah Ciambar," kata Mulkan saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Menurutnya, dari keterangan Ede tersebut ada pengakuan yang menyebut bahwa Ede selama ini mendapatkan ratusan gas bersubsidi tersebut setiap minggunya dari AG selaku penyalur dari agen PT Arthajatra 45.
"Kita meminta nomor teleponnya (red_AG) lalu kita hubungi melalui handphone, katanya mau hadir kemarin, namun yang bersangkutan tadi nelpon tidak bisa hadir katanya masih ada kegiatan," paparnya.
"Dan merencanakan jadwal ulang hari ini untuk datang wawancara ke kantor Kejari Kabupaten Sukabumi," terangnya.
Mulkan menambahkan, jika upaya pemanggilan yang sudah dijadwalkan kembali pada Jum,at (20/8/2021), yang bersangkutan red _ AG tidak juga hadir.
Pihak Kejari Kabupaten Sukabumi akan mengambil langkah tegas yakni dengan cara mendatangi ke PT Arthajatra 45 .
"Mungkin upaya pemanggilan secara paksa tidak, namun kita akan datangi ke tempat yang bersangkutan," pungkasnya.
Seperti diketahui, buntut adanya pemanggilan dari Kejari Kabupaten Sukabumi kepada pihak penyalur dan agen gas LPG milik PT Arthajatra 45.
Karena agen gas subsidi yang beralamat di Jalan Cimelati nomor 59 Kelurahan Cicurug Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu, kedapatan menyalurkan gas LPG 3 kilogram kepada mobil - mobil pickup tak memiliki label pangkalan. *(Ddy).