PASUNDAN POST ■ FH (28) pelaku pembuang puluhan karung berisikan limbah permen kadaluarsa di Jalan lingkar timur, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur lalu menjalani sidang di Pengadilan Negerin (PN) Cianjur, pada Senin (2/8/2021) kemarin.
FH yang diketahui berasal dari Kecamatan Cibinong ini kepergok petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lantaran membuang puluhan karung limbah permen milik sebuah perusahaan di wilayah Kota Bandung.
Tak tanggung - tanggung jumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas kebersihan DLH Kabupaten Cianjur dari tangan FH, sebanyak dua puluh satu karung besar limbah bekas permen kadaluarsa hendak dibuang.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku karena adanya kesepakatan dengan oknum petugas salah satu perusahaan permen di wilayah Kota Bandung.
"Pelaku ini pekerjaannya sebagai supir yang mengirimkan minyak sayur ke sejumlah pasar tradisional di Bandung. Di tengah perjalanan di Rancaekek ada seseorang yang menawarkan uang 250 ribu dengan kesepakatan mau membuang puluhan karung yang tidak diketahui sama sekali isinya," ungkap Dindin kepada wartawan saat dihubungi.
Berdasarkan pengakuan, FH berangkat untuk mengantarkan minyak sayur ke daerah Bandung pada Minggu (01/08/2021) malam sekitar 20:00 wib lalu ke wilayah Cianjur pada Senin (02/08/2021) sekitar pukul 04:48 wib.
"Sesampainya di Cianjur, tepatnya di jalan lingkar timur dia (red_pelaku FH) membuang 21 karung. Kebetulan ketika pelaku membuang limbah bekas permen kadaluarsa tersebut di pergoki oleh petugas kebersihan angkutan sampah DLH sehingga FH langsung digiring ke kantor DLH yang tak jauh dari lokasi," paparnya.
Kemudian, lanjut Dindin, akibat dari perbuatannya, pihak DLH Cianjur sudah menyerahkan kasus pencemaran lingkungan tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur untuk diberikan sanksi tipiring.
"Jelas FH bersalah dengan membuang sampah bukan pada tempatnya, nanti yang memutuskan vonisnya kita serahkan kepada Pengadilan Negeri Cianjur," tambahnya.
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur Donovan Akbar mengungkapkan, pelaku pembuangan limbah permen telah di vonis dengan membayar denda.
"FH terbukti melanggar pasal 20 (b) Perda No 01/2019 jo no 3 tahun 2020 karena terbukti bersalah membuang sampah tidak pada tempatnya, hukumnya denda sebesar 200 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari dan FH memilih untuk membayar denda saja," pungkasnya. (Ddy).