PASUNDANPOST, Dua remaja bernama Aditya Cahyani Ramadhan menjadi dan Supyani menjadi korban pembacokan pada Minggu (22/8/2021) kemarin, di
Jalan Utama Komplek Perum Tirta Nirwana Kampung Loji Rt 01 Rw 13 Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Jawa Barat.
Akibat pembacokan itu, kedua korban mengalami luka senjata tajam pada bagian telinga, kepala belakang serta pada kaki. Beruntung nyawa korban terselamatkan karena segera dilarikan rumah sakit terdekat.
Pasca kejadian pembacokan, tim dari Satreskrim Polres Cianjur pun bergerak cepat mengamankan satu orang tersangka pembacokan.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihak kepolisian berhasil mengamankan MS alias Gemol karena diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban ACR dan S.
Menurut Doni, penangkapan tersangka MS berdasarkan laporan kepada polisi dari korban pada Senin (23/8/2021).
"Kita amankan tersangka MS alias Gemol berikut dengan barang buktinya yakni sebilah golok dan senjata tajam buatan jenis krabit," kata Doni kepada wartawan. Kamis (26/8/2021) .
Doni menerangkan, kronologis tersangka MS alias Gemol melakukan aksi pembacokannya kepada kedua korban.Berawal dari adanya rasa ketersinggungan antara korban dan tersangka. Karena korban terganggu dengan suara geberan suara motor milik tersangka.
"Tentunya aksi tersangka menarik perhatian kedua korban yang berpapasan di TKP. Kemudian korban memutar kembali kendaraan dan begitupun dengan tersangka memutarkan kembali kendaraan sehingga terjadi bertabrakan antara kendaraan yang digunakan kedua korban dengan kendaraan tersangka," terangnya.
Baku hantam tersangka dan korban tak terelakan, tersangka MS alias Gemol pun spontan mengeluarkan senjata tajamnya dan terus berusaha membacokan kearah wajah korban Aditya.
Namun ditengah aksi berutal tersangka, sempat tertahan oleh Supyani rekan korban. Dengan berusaha merebut senjata tajam milik tersangka MS.
"Golok tersebut sempat mengenai mata kaki Supyani, kemudian setelah sajam tersebut lepas dari tersangka berlari menjauh dari korban," terangnya.
Namun, ditengah Supyani meminta pertolongan kepada warga sekitar tersangka MS berputar arah lagi menyerang korban dengan sebilah sajam jenis krabit.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Ddy)