Notification

×

Iklan

Iklan

Pertamina Dituding Tak Tegas Hadapi Agen LPG Subsidi Nakal Di Kabupaten Sukabumi

Kamis, 15 Juli 2021 | 14:39 WIB Last Updated 2021-10-05T16:58:50Z

PASUNDAN POST ■ PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III Sukabumi, dinilai tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada agen PT Arthajatra 45 yang diduga menjual Gas LPG Subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bahkan sanksi yang berikan oleh perusahaan berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, kepada agen gas 3 kilogram tersebut, terlalu ringan sehingga tidak akan memberikan efek jera untuk para pelaku usaha agen lainnya.

"Menurut informasi katanya pihak Pertamina Sukabumi hanya mengurangi pasokan elpiji hanya satu delivery order (DO) saja kepada agen (red_Arthajatra 45) tersebut dan tanpa berani dengan tegas mencabut izin agen," kata Sadam Husen, salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) PEKAT perwakilan Kabupaten Sukabumi.

Tentunya, menurut Sadam, praktik curang agen yang menjual gas 3 kilogram kepada masyarakat di atas HET yang sudah ditentukan pemerintah, menurutnya, tidak bisa ditolerir karena dalam harga gas elpiji 3 kilogram tersebut.Terdapat uang rakyat dalam bentuk subsidi.

"Jadi saya meminta jangan hanya di cabut izinnya saja, bila memang terbukti harus proses secara hukum karena jelas penjual gas di atas harga yang ditentukan adalah tindakan melanggar hukum pidana," terangnya.

Bahkan orang yang sudah malang melintang di lembaga keormasan Kabupaten Sukabumi, prihal sanksi ringan tersebut diduga adanya permainan yang dilakukan antara pihak PT Pertamina (Persero) MOR III Sukabumi dan para Agen nakal yang menjual gas LPG Subsidi diatas HET.

"Ada apa gitu dengan pihak Pertamina Sukabumi kok tidak tegas, apa jangan jangan sudah ada permainan antara agen tersebut," terangnya.

Seperti diberitakan sebelum, awak media menemukan sejumlah kejanggalan dalam mendistribusikan gas 3 kg oleh agen milik PT Arthajatra 45 kepada pangkalan pangkalan binaanya yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan penelusuran, dilapangan awak media pun mencoba  menelusuri keberadaan beberapa pangkalan binaan agen PT Athajatra 45 di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Salah satunya, bernama pangkalan Abdul Patah yang berlokasi di Kampung Lebak Wangi Rt 013 Rw 003 Desa Palasari Hilir Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Dilokasi tersebut, terpantau tidak adanya aktivitas kegiatan bongkar muat penyaluran Gas si melon tersebut. Meski memang terdapat plang nama pangkalan dengan model yang masih lama dipasang dibelakang rumah.

SN (23) salah satu warga sekitar pun membenarkan, jika keberadaan pangkalan tersebut tidak pernah terlihat adanya kegiatan penyaluran gas LPG Subsidi tersebut.

"Jarang ada, kalau pun ada dulu pernah saya beli ke pangkalan itu harganya Rp 21 ribu/tabung," akuinya.

Sementara awak media pun mencoba menelusuri kembali keberadaan mobil pickup berwarna putih tanpa memiliki plang nama pangkalan yang terpantau kerap mendapatkan ratusan Gas LPG Subsidi setiap harinya dari armada Agen milik PT Arthajatra 45 di Jalan Raya Parung Kuda.

Diketahui, Ade sang pemilik mobil pickup yang beralamat di Jalan Tangkil Desa Mangunjaya Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, membenarkan, jika Gas si melon yang setiap hari ia dapatkan dari mobil Agen tersebut. Tidak terdaftar dalam nama pangkalan binaan agen PT Arthajatra 45.

"Disini mah tidak ada pangkalan, saya hanya menebus barang gas yang sudah komitmenkan sebelumnya dan diambilnya dipinggir jalan depan asrama polisi itu," ucapnya.

Namun Ade pun enggan menyebutkan nominal rupiah yang ditebus untuk satu tabung gas ukuran 3 kilogram dari agen tersebut.

Hanya saja Ade menyebutkan, setelah gas ia terima dari agen tersebut ia jual kepada warung warung yang ada di wilayah Kecamatan Ciambar sekitar Rp 19 ribu sampai dengan 20 ribu/satu tabung gas. 

"Kemudian saya jual ke warung warung dari mulai Rp 19 ribu dan Rp 20 ribu/tabung," paparnya.

Bahkan menurut informasi, selain pangkalan siluman milik Ade, terdapat puluhan pangkalan fiktif yang diduga dilakukan oleh PT Arthajatra 45.

Sehingga jelas aksi curang yang diduga dilakukan agen PT Arthajatra 45 tersebut menjadi salah penyebab harga elpiji 3 kg di Kabupaten Sukabumi mencapai Rp 24.000, bahkan sampai mencapai Rp 25.000, melebihi harga yang sudah ditentukan HET.

Sementara terkait tudingan tersebut, Sales Branch Manager Pertamina (Persero) Sukabumi, Andi Arifin mengatakan, bila terbukti bersalah agen gas tersebut menyalahi aturan yang sudah ditentukan pihak PT Pertamina (Persero) pihaknya akan memberikan teguran keras berupa pemotongan alokasi.

"Teguran keras berupa pemotongan alokasi (red_gas 3 kilogram)," balasnya melalui saluran aplikasi whatSapp.

Namun Andi, tidak memberikan secara rinci berapa persen pemotongan alokasi gas kepada agen tersebut bila terbukti menyalahi.

"Pokoknya akan diberikan sanksi," tegasnya. 

■ DDy/ PP

×
Berita Terbaru Update