Notification

×

Iklan

Iklan

Pakar Hukum: Jual Gas LPG Diatas HET, Dapat Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 15 Juli 2021 | 15:59 WIB Last Updated 2021-10-05T16:58:50Z

PASUNDAN POST Pakar Hukum dan Advokat Senior Firman Syahruddin SH MH menilai patut untuk ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan sengkarut penjualan tabung gas LPG 3 Kg yang terjadi di wlayah Kabupaten Sukabumi. 

"Sebab bila itu benar, pastinya sangat merugikan masyarakat, terlebih saat ini terjadi pandemik, banyak warga kesulitan secara ekonomi," ujarnya, saat dikonfirmasi PasundanPost.com, pada Kamis (15/7).

Menurutnya, jika itu terbukti maka terpenuhi unsur tindak pidana minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan niaga gas LPG 3 kilogram. "Karena jelas menaikkan harga LPG diatas HET yang telah ditentukan pemerintah adalah bentuk pelanggaran," ucapnya.

Firman menyebutkan, atas perbuatan pelaku peniaga yang terbukti menaikkan harga dari ketentuan HET dapat di jerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f)  uu RI  nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungangan konsumen dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jika terbukti, pelaku peniaga tersebut dapat di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, atau setidaknya pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah). Begitu menurut Undang-undang," imbuhnya.

Meski demikian, Firman enggan menanggapi langkah hukum apa yang tepat dilakukan terkait dugaan adanya permainan yang dilakukan antara pihak PT Pertamina (Persero) MOR III Sukabumi dan para Agen nakal yang menjual gas LPG Subsidi diatas HET, di Sukabumi.

"Maaf, itu bukan ranah saya, biar aparat yang mendalaminya lebih lanjut. Pastinya kalau ada laporan, aparat pasti bergerak," tutupnya. (R-01)

×
Berita Terbaru Update