PASUNDANPOST - Lagi mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Cianjur harus rela berurusan dengan hukum, lantaran selama menjabat enam tahun diduga terlibat menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD).
Kali ini setelah mantan Kades Cimacan Dadan Supriatna dan mantan Kades Bunisari Rohmawati yang sebelumnya sudah berhasil diamankan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kini giliran DS (red_Dedi Setiadi) mantan Kepala Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil diamankan oleh tim unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Cianjur. Lantaran diduga telah menyalahgunakan anggaran DD.
DS yang merupakan Kades Sindangasih priode 2013 - 2019, diketahui telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) melalui anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2017 dan 2018 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 362 juta.
"Pada hari ini Tim Tipikor Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS, ia merupakan mantan Kepala Desa Sindang Asih priode 2013-2019," kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Mapolres Cianjur.
Rifai menjelaskan, dana tersebut DS pergunakan untuk kebutuhan pribadi sehari hari, sementara anggaran BUMDes yang sudah DS gelapkan pun bertahap mulai dari tahun 2017 dan 2018.
"Dari hasil penyelidikan ia gunakan sediri dan kami masih terus melakukan penyelidikan," paparnya.
Rifai menambahkan, sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi yakni satu bundel APBDes tahun 2017 dan 2018, satu bundel surat perintah pencairan dana tahun 2017 dan tahun 2018. satu bundel foto copi SPJ fiktif tahun 2017 dan 2018, satu bundel foto copi rekening koran pencairan dana dan satu bundel pembentukan badan usaha milik Desa Sindangasih.
"DS dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001, atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. (Ddy).