PASUNDAN POST ■ Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur resmi mewajibkan pengunjung yang masuk ke kantor BPN Cianjur memiliki surat keterangan bebas COVID-19.
Meski sempat dikeluhkan sejumlah para pengunjung yang hendak masuk kantor BPN Cianjur.
Kewajiban tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor 01/Peng -100.TU.02.01/VI/2021 tentang protokol kesehatan bagi para tamu.Peraturan pengumuman tersebut berlaku mulai Senin,21 Juni 2021.
Kasubsi Pemeliharaan Data Hak dan Pembinaan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Wahyu Hidayat membenarkan,jika pihak BPN Cianjur telah mengeluarkan surat berupa pengumuman bagi para tamu yang hendak berkunjung ke Kantor BPN Cianjur.Wajib memiliki surat bebas Covid - 19.
Menurutnya,peraturan tersebut baru dikeluarkan BPN Cianjur lantaran ada beberapa pegawainya yang sudah terpapar virus corona.
"Alasannya karena sudah ada lima orang pegawai BPN Cianjur yang sudah positif Covid - 19," kata Wahyu saat dihubungi pada Selasa (22/6/2021).
Menurut Wahyu,adapun peraturan yang wajib di patuhi bagi tamu yang hendak berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur yakni wajib menunjukan surat keterangan uji GeNose dengan hasil negatif dengan masa berlaku satu hari.
Atau Rapid Antigen Test dengan hasil Non - Reaktif masa berlaku dua hari atau Swab PCR Test hasil negatif masa berlaku tiga hari sejak masa tanggal tes,menggunakan masker dan lolos suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius.
Sementara bagi para pengunjung yang belum memenuhi persyaratan tersebut namun tetap ingin menyampaikan surat permohonan yang ditunjukan kepada pejabat lingkungan BPN Cianjur dapat mengirimkan surat melalui alamat email suratkantahcjr2020 @gmail. go .id dalam bentuk file format PDF.
"Sebagai upaya meminimalisir aktivitas tatap muka dan kontak fisik pengaduan penyampaian dapat disampaikan melalui pengaduan www.lapor.go.id," tandasnya. (Ddy)