PASUNDAN POST ■ Para pengguna jalan mengeluhkan banyaknya jumlah speed bump atau polisi tidur yang ada sepanjang ruas jalan raya Gadog II Desa Gadog Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan, sedikitnya ada delapan polisi tidur yang baru dibuat warga sekitar dengan memiliki ketinggian 10 centimeter lebih.
Pembuatan polisi tidur sebetulnya memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, polisi tidur berfungsi untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan yang melintas.
Sementara dampaknya negatif dari pembuatan polisi tidur yang tidak wajar dan teratur, maka akan membuat pengendara kesulitan saat melintas.
Rendi (30), salah satu pengguna jalan mengaku sangat merasa terganggu dengan banyaknya jumlah polisi tidur. Sehingga ia menyesalkan pembuatan polisi tidur yang dibuat secara berdekatan.
"Selain gak ada aturan dalam pembuatannya, polisi tidur bisa bikin rusak kendaraan saya karena ketinggiannya," ungkapnya, pada Rabu (16/6/2021).
Rendi pun berharap Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur ataupun instansi terkait segera menertibkan polisi tidur tersebut.
"Saya harap Dishub Cianjur segera membongkarnya, karena ini jalan Kabupaten bukan jalan Desa ada aturannya," tukasnya.
Sementara pembuatan polisi tidur telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan no 3 Tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.
Mengacu pada peraturan tersebut, polisi tidur tidak boleh dibuat di sembarang jalan dan hanya boleh dibuat dijalan pemukiman jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III c.
Serta jalan-jalan yang sedang dilakukan pengerjaan konstruksi yang mengacu di pasal 4 ayat 1.
Dalam penentuan lokasi dan jumlah polisi dalam pasal 4 ayat 3, dijelaskan harus disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalulintas.
Rekomendasi manajemen dan rekayasa lalulintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.(Ddy)