PASUNDANPOST, Rudi Lazuardi (39) salah satu pedagang pasar Cipanas menuding adanya dugaan praktek pungli dalam jual beli puluhan kios oleh pihak UPTD pasar Cipanas yang berada wilayah lahan fasilitas umum (fasum) pasar Cipanas.
Tudingan tersebut Rudi beberkan, setelah pihaknya melakukan investigasi ke sejumlah pemilik kios pasar yang baru pedagang pakai tahun 2020 lalu.
"Berdasarkan pengakuan dari sejumlah para pedagang disitu sih, harga yang ditawarkan oleh pihak UPTD pasar Cipanas kepada calon pedagang itu variatif," bebernya.
Rudi menjelaskan, harga yang ditawarkan kepada para pedagang kios dengan jenis buah-buahan yang berada dihanggar pasar. Untuk satu lokasi kios dibebankan kepada pembeli senilai Rp 14 juta rupiah hingga Rp 35 juta rupiah.
Sementara kios-kios yang berada tepatnya dibelakang pasar Cipanas yang berbatasan langsung dengan lokasi Pasar Desa Cipanas. Pihak UPTD pasar Cipanas menghargai senilai Rp 10 juta rupiah.
Harga tersebut menurut orang yang pernah menduduki sebagai sekretaris K5 pasar Cipanas. Belum termasuk kepengurusan Hak Pekai Los (HPL) yang nantinya akan dibebankan kembali kepada para pemilik kios senilai Rp 5 juta rupiah.
"Jadi totalnya kalau gak salah ada 50 kios lebih dibangun dan diduga diperjual belikan oleh UPTD pasar Cipanas diatas lahan fasum yang seharusnya untuk perparkiran," paparnya.
Hal senada dibenarkan oleh salah satu pedagang kios yang enggan disebutkan namanya. Diakuinya nominal kios yang ia beli kepada pengelola pasar sebesar Rp 5 juta rupiah. Nominal harga tersebut menurutnya untuk ukuran satu meter kios.
" Ya... hitung saja untuk ukuran 5 juta permeternya dikali 3 atau sampai 4 meter berapa ?," terangnya.
Sementara kepala UPTD pasar Cipanas Heru Haerul Hakim membantah terkait tudingan adanya praktik pungli jual beli kios diseputaran pasar.
Menurutnya biaya penataan pasar Cipanas tersebut melalui hasil swadaya yang sudah sepakat dimusyawarhkan oleh para calon pemilik kios.
"Terkait adanya jual beli pasar itu tidak benar. Namun jika Itu hasil swadaya para pemilik kios yang sudah mereka keluarkan ya..itu memang benar," ungkapnya.
Karena menurut orang yang pernah menjabat sebagai Kasi PPNS Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, menjelaskan, jika penataan tersebut diajukan dari anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur itu jelas sangat tidak ada anggarannya.
"Kalau kita mengandalkan anggaran pemerintah, kita tidak ada anggaran," tandasnya. (Ddy)