Notification

×

Iklan

Iklan

MUI Pacet Bantah Tidak Ada Praktik Kawin Kontrak Di Wilayahnya

Selasa, 22 Juni 2021 | 23:48 WIB Last Updated 2021-10-05T16:58:50Z

PASUNDAN POST ■ Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjut, Jawa Barat, H.Ade Muklis memastikan bahwa kawin kontrak merupakan suatu hal yang dilarang.

Karena menurutnya, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.

"Kawin kontrak itu sudah dilarang sejak zaman rasul, jadi selama saya menjabat sebagai ketua MUI Pacet tak ada yang namanya praktik kawin kontrak disini, saya juga sudah melakukan penelusuran ke tiga KUA di wilayah Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi dan hal tersebut tidak ada," kata Ade saat kepada wartawan di Vila Kota Bunga, pada Selasa (22/6/2021).

Ia menambahkan, pihaknya tidak keberatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur yang baru baru ini mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan praktik kawin kontrak.

"Namun yang menjadi keberatan ada pihak pihak yang menyatakan bahwa kawasan villa Kota Bunga ini menjadi tempat maraknya kawin kontrak saya bantah dengan tegas tidak ada, jangan sekali-kali menduga karena bisa menjadi fitnah," ungkapnya

"Jika di kawasan Pacet pernah terjadi nikah mut'ah itu tak benar, kalau ada pihak yang pernah melihat kejadiannya harus menghadirkan ahli apakah itu nikah kontrak atau bukan," terangnya.

Malah menurutnya,yang sering ia temukan dalam operasi cipta kondisi  bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) di kawasan Villa Kota Bunga.Hanya pasangan yang bukan muhrim saja.

"Kita mendapatkan di operasi rutin yang digelar kepolisian, TNI dan Pemerintah setempat di tempat ini hanya menemukan kasus prostitusi atau tracfiking saja," bebernya.

Sementara itu manager villa Kota Bunga Franky Kumonong mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini tidak pernah menemukan adanya kegiatan praktik kawin kontrak.

"Kami di sini sudah punya aturan untuk kegiatan atau acara, biasanya kalau ada kumpul harus menanyakan izin keramaian dari Desa dan Kepolisian," tuturnya.

Meski demikian ia tetap mengapresiasi dengan adanya Perbup larangan kawin kontrak yang Bupati Cianjur Herman Suherman louncing kemarin di kawasannya.

"Kalau peraturan bupati pasti tujuannya baik, tapi untuk kegiatan nikah kontrak di sini tak ada kawin kontrak,"paparnya.

"Mungkin karena disini banyak wisatawan timur tengah makanya dibikin peraturan tersebut untuk mencegah, kami juga setuju tak ada kawin kontrak," pungkasnya.

■ DDY
×
Berita Terbaru Update