Notification

×

Iklan

Iklan

Duh! Ternyata Begini Nasib Puluhan Pegawai K3 ODTW Cibodas Setelah Dibekukan Sepihak Oleh Pemkab Cianjur

Rabu, 02 Juni 2021 | 04:49 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z

PASUNDAN POST ■ Koordinator Ketertiban Kebersihan dan Keindahan  (K3) Objek Daerah Tempat Wisata (ODTW) Cibodas Adih Saputra mengungkapkan, nasib puluhan pegawainya setelah dibekukan sepihak oleh Pemkab Cianjur.

Adih menjelaskan, saat ini sedikitnya ada dua puluh enam pegawai K3 ODTW Cibodas yang keseluruhannya merupakan warga Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Harus rela kehilangan pekerjaannya alias nganggur, lantaran pihak Pemkab Cianjur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur telah mengambil alih retribusi K3 Cibodas dari Pemerintah Desa (Pemdes) Cimacan secara sepihak.

"Ya, secara pribadi saya dan lainnya merasa kecewa dan sangat dirugikan dengan DLH Kabupaten Cianjur, tiba  tiba mereka datang bersama orang yang sudah dipihak ketigakan dan memberikan surat pemberitahuan kepada kami tanpa sosialisasi dulu, bahwa pungutan iuran retribusi K3 Taman Wisata Cibodas akan diambil alih," tuturnya saat ditemui, pada Selasa (1/6/2021).

Adih pun menerangkan, bahwa K3 ODTW Cibodas sendiri merupakan produk dari Pemerintah Desa (Pemdes) Cimacan yang disyahkan melalui peraturan desa (Perdes) nomor 2 tahun 2018 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan ODTW Cibodas.

"Jadi, jelas tidak serta merta hadirnya kami juga disini dan kami disini juga dibentuk dan di SK kan langsung oleh Desa melalui Perdes nomor 2 tahun 2018, sehingga perlakuan mereka kepada kami tidak menunjukan rasa manusiawi," bebernya.

Malah lanjut Adih, dulu pihak DLH Cianjur sempat akan memberikan fasilitas berupa akan membangunkan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) untuk wilayah Cibodas.

"Dan mereka (red_DLH Cianjur) tahu kehadiran kami dan kinerja kami disini, bahwa untuk kenyamanan para pengunjung. Tapi kenapa sekarang jadi mengambil alih K3 ini," sesalnya.

Adih menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu langkah Pemdes Cimacan kepada Pemkab Cianjur terhadap nasib puluhan pegawai K3-nya.

"Yang tadinya pekerjaan ini bisa menghidupi keluarga kami, sekarang nasib kami tidak jelas dan telantar," pungkasnya.


Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, besaran nominal retribusi pengunjung masuk ke Taman Wisata Cibodas yang dipungut oleh pihak PT Bharaduta Jaya Sakti selaku pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh DLH Cianjur pada (3/5/2021) lalu, yakni senilai Rp 5000 ribu untuk satu kendaraan bermotor, Rp 10 ribu untuk satu kendaraan mobil, Rp 20 ribu untuk kendaraan bus.

Sementara untuk kios atau pedagang yang ada dilingkungan Taman Wisata Cibodas, mereka kenakan tarif iuran kebersihan senilai Rp 5000 ribu/hari. (Ddy)


×
Berita Terbaru Update