PASUNDAN POST ■ Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan terduga pelaku pembakar kekasihnya yang terjadi di Kampung Kertajadi Rt 001 Rw 001, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Diketahui pelaku berinisial DD (32) sempat buron selama sepuluh hari, namun akhirnya berhasil dibekuk polisi disebuah gubug tengah hutan tepatnya di Pasir Lamping Blok Cimanong Petak 72 Desa Lebak Muncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, pada Senin (10/05/2021) sekitar pukul 12:30 wib.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifai mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut di sebabkan karena cemburu buta terhadap korban.
Sehingga lanjut Rifai, pelaku DD yang merupakan mantan narapidana tersebut gelap mata untuk menghabisi korban ID (23) yang tidak lain adalah kekasih DD.
"Peristiwa tersebut terjadi dihalaman rumah seorang warga dan korban mengalami luka bakar cukup serius sehingga kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung," ucap Rifai.
Menurutnya, akibat pembakaran tersebut korban ID sempat mengalami kritis sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin.
"Dikarenakan memang korban mengalami luka bakar yang cukup serius sekujur tubuhnya hingga 60 persen, jadi nyawa korban tidak tertolong," bebernya.
Sementara lanjut Rifai, dari tangan pelaku DD polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) berupa satu jerigen bensin untuk melakukan aksi keji pelaku DD.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.(Ddy).