PASUNDAN POST ■ Sejumlah pewarta yang tergabung dalam organisasi pers Ikatan Wartawan Online (IWO) di Kabupaten Soppeng, melaporkan akun Facebook (FB) bernama Rifki, lantaran dianggap menghina profesi wartawan.
Akun tersebut dalam kolom komentar di salah satu media yang tergabung di IWO Soppeng menuliskan wartawan peminta-minta THR pada komentarnya di flatfom BKS (Berita Kejadian Soppeng).
Komentar postingan akun Rifki tersebut telah dijadikan bahan laporan ke Polres Soppeng oleh Ketua LBH IWO Soppeng Mappasessu.SH.
Kepada pewarta, Mappasessu.SH menyayangkan ulah oknum pemilik akun Rifki tersebut yang menyebutkan wartawan peminta-minta THR di salah satu media yang tergabung di IWO Soppeng.
"Lagian juga komentar akun Rifki tersebut tidak yambung dengan isi pemberitaan," kata Mappasessu.
Oleh sebab itu, lanjut Mappasessu, Hari ini (06/21) kami telah resmi melaporkan akun FB Rifki di Polres Soppeng.
"Sekarang ini berhati hatilah mengunakan Medsos, apa lagi sampai mengeluarkan kata kata yang kurang elok dan tak beretika," himbaunya.
Terkait laporan tersebut, Mappasessu merujuk pada bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Jadi hukuman dan pasalnya sudah jelas," tegas Mappasessu. SH. (Adinda)