PASUNDAN POST ■ Kurang dari sepekan tim unit reserse kriminal kepolisian sektor (Polsek) Pacet Resor Cianjur berhasil membekuk tersangka pencurian dengan kekerasan yang menimpa warga Kampung Tungilis, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolsek Pacet Ajun Komisaris Polisi Galih Apria mengatakan, tersangka DS melakukan aksi pencurian disertai dengan kekerasan pada Minggu (2/5/2021), saat korban sedang makan sahur sekitar pukul 03.00 wib.
"Pelaku langsung mencekik korban, memukul wajah korban dan melemparkan korban ke lantai lalu mengambil kalung seberat 10 gram dan cincin emas seberat 2 gram yang dikenakan korban," kata Galih kepada wartawan.
Galih menjelaskan, sementara modus operandi tersangka melakukan aksinya yakni dengan cara pura pura mengontrak rumah milik korban. Setelah korban lengah lalu pelaku mendatangi rumah korban yang sedang melaksanakan makan sahur.
"Kemudian pada (9/5/2021) pelaku berhasil kita amankan ditempat persembunyiannya beserta barang bukti hasil curiannya di wilayah Kecamatam Cibeber," paparnya.
Galih menambahkan, saat ini pihak kepolisian pun masih tengah mengembangkan kasus tersebut pasalnya berdasarkan keterangan tersangka. Aksi kejahatan tersangka DS tidak hanya dilakukan di daerah wilayah hukum Polsek Pacet saja.
"Hasil pengembangan lebih dari enam belas tempat kejadian perkara dan yang baru kita ungkap baru dua TKP," bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka DS akan dikenakan Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.
Sementara pelaku DS mengungkapkan, tidak hanya aksi pencurian disertai kekerasan saja yang dilakukan DS. Namun ada beberapa kejahatan lain berupa aksi penipuan yang dilakukan DS terhadap para korbannya.
"Kalau kasus ini (red_curas) baru hanya sekali kalau yang lainnya hanya kasus penipuan saja," ungkapnya.
DS pun mengaku, jika hasil kejahatannya tersebut selama ini ia pakai untuk keperluan pribadi.
"Uangnya saya pakai untuk makan saja," tukasnya.(Ddy)