PASUNDAN POST ■ Insiden Emak-emak yang memaki petugas Polisi di pos penyekatan terminal Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berujung permintaan maaf.
Pasca videonya Viral di Medsos wanita asal Bekasi ini, bersama suaminya meminta maaf kepada jajaran dan institusi Polri.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, Raminto dan Hesti yang merupakan warga Bekasi Selatan datang langsung ke Polres Sukabumi untuk meminta maaf, pada Minggu, (16/5/2021) sore.
"Hari ini kita telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug yang terjadi pada Sabtu,(15/5/2021) pukul 10.00 WIB," katanya kepada pewarta.
Menurutnya, kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi, tanpa paksaan.
Meski demikian, lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum.
" Unsur melawan hukum yang dilakukan pria dan wanita asal Bekasi ini yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang. Ketiga, pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan," ujar Lukman.
Sementara itu, kata Kapolres, Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memaafkan kejadian tersebut.
"Atas perbuatannya ibu Hesti dan bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baiknya ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian atas nama Briptu Febio dan kepolisian negara RI," jelasnya.
Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut.
"Disinilah kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, dan disinilah kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah," tukasnya. (**)