PASUNDAN POST ■ JNL (38) berhasil diamankan Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Cianjur lantaran diduga telah mencabuli anaknya KSM (13) gadis belia yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) di Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, penangkapan JNL berdasarkan laporan ibu kandung korban AN (35). Bahwa tersangka JNL telah tega melakukan perbuatan cabul kepada anaknya sendiri selama dua kali berturut turut.
"Kasus asusila ini terbongkar, karena korban KSM mengeluh kepada ibunya bahwa alat kelamin korban mengalami kesakitan sehingga ibu korban langsung melaporkan ke polisi," kata Rifai kepada wartawan, pada Kamis (27/5/2021).
Menurut Rifai, berdasarkan keterangan dari tersangka JNL melakukan aksi cabulnya kepada korban. Dilakukan tersangka antara bulan Januari hingga bulan Febuari 2021 lalu.
Setelah korban KSM diantarkan ibu kandungnya ke tempat tinggal tersangka pada Desember 2020 lalu tepatnya di Kampung Paseh Pala Rt 03 Rw 05, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Karena korban rencananya akan di Pesantrenkan oleh tersangka JNL.
"Memang pada saat itu, korban tinggal dan tidur satu ranjang bersama orang tuanya sehingga timbul perbuatan cabul atau persebetubuhan oleh tersangka JNL kepada anak kandungnya," bebernya.
Rifai menerangkan, korban merupakan anak dari hasil pernikahannya dengan tersangka JNL dengan AN sejak tiga belas tahun yang lalu. Kemudian tersangka bercerai dengan ibu korban.
"Tersangka JNL memang sudah bercerai dengan ibu korban dan tersangka JNL sudah menikah lagi dengan istrinya yang sekarang sedang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi," paparnya.
Rifai menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni berupa satu buah baju tidur berwarna putih dengan gambar bunga merah muda, satu buah celana trening panjang berwarna hitam, satu buah bra warna putih gambar kucing dan satu buah celana dalam warna biru telor asin.
Sementara guna mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka JNL akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau ayat (3) dan atau pasal 82 ayat 1 dan atau ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 5 Milyar dan karena kasus ini dilakukan oleh orang tua ayah kandung pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tandasnya. (Ddy)