Notification

×

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Pacet Berhasil Membekuk 'Residivis' Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 07 April 2021 | 22:49 WIB Last Updated 2021-10-05T16:58:50Z

PASUNDAN POST ■ Meminjam sepeda motor dengan alasan akan membelikan sebuah tas, namun tak kunjung mengembalikan, Iden (35) warga Kabupaten Cianjur  akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Iden ditangkap unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet setelah dilaporkan oleh korbannya, karena diduga telah menggelapkan sepeda motor.

Kapolsek Pacet AKP Galih Apria melalui Kanit Reskrim Ipda Yudi Hernayadi mengatakan, M alias Iden pelaku dengan modus penipuan dan penggelapan berhasil ditangkap pada tanggal (27/3/2021) lalu atas dasar laporan dari korban.

"Pelaku Iden, melakukan aksi penipuan dan penggelapannya pada Sabtu (13/3/2021) lalu pada  jam 17.00 Wib di Parkiran J&T Kampung Tamanjaya Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Cianjur," tuturnya kepada wartawan, pada Rabu (7/4/2021).

Sementara lanjut Yudi, modus pelaku Iden melakukan aksi penipuan dan penggelapannya yakni dengan pura pura akan membelikan sebuah tas kepada korban yang baru pelaku kenal dan tanpa curiga korban pun langsung meminjamkan kendaraannya.

Namun setelah berlalu pelaku Iden, tidak kunjung kembali hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut.


"Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru,  1 unit sepeda motor Honda Supra X,1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam," bebernya.

"Berdasarkan pengakuan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali penipuan dengan modus yang hampir sama di wilayah hukum Polres Cianjur," terangnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 sampai 5 Tahun penjara.

(Ddy)
×
Berita Terbaru Update