Notification

×

Iklan

Iklan

Pengunjung Keluhkan Banyaknya Pungutan Parkir Di ODTW Cibodas

Senin, 05 April 2021 | 13:01 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
Pengunjung Keluhkan Banyaknya Pungutan Parkir Di ODTW Cibodas

PASUNDAN POST ■ Sejumlah pengunjung obyek daerah tempat wisata (ODTW) Cibodas mengeluhkan banyaknya pungutan parkir yang dilakukan berkali-kali untuk masuk ke lokasi wisata.

Bahkan tidak sedikit pengunjung, keberatan dengan biaya parkir kendaraan yang harus dibayarkan yang hampir di setiap titik lokasi tempat wisata yang ada di Cibodas tersebut.

"Masuk gerbang pertama saja kami harus dibebankan biaya parkir sebesar Rp 3000 ribu rupiah untuk satu motor," ucap Hendrik (35) salah satu pengunjung asal Kabupaten Bekasi Minggu (5/4/2021) kemarin.

Lanjut Hendrik, belum lagi saat masuk ke area wisata taman mandalawangi ia harus dibebankan biaya parkir sebesar Rp 10 ribu untuk satu kali parkir kendaraan motor miliknya.

"Jadi fungsi pungutan retribusi sebesar Rp 3000 rb didepan buat apa kalau disini dipungut lagi buat parkir," terangnya.

Sementara Koordinator Keindahan Ketertiban dan Kebersihan (K3) ODTW Cibodas Adih Saputra membenarkan banyaknya para pengunjung mengeluhkan terlalu banyak iuran parkir kendaaran.

Menurutnya keluhan tersebut, diungkapkan pengunjung setelah para pengunjung berkali kali dibebankan biaya parkir. Mulai dari awal gerbang pintu masuk dan ke tempat beberapa tempat lokasi wisata Cibodas.

"Ia benar, beban biaya parkir yang dibebankan kepada pengunjung mulai dari pintu masuk satu kendaraan bermotor Rp 3 ribu, satu kendaraan bermobil Rp 5 ribu," bebernya.

"Belum lagi ketika hendak masuk ke beberapa titik lokasi tempat wisawat seperti masuk ke kebun raya cibodas (KRC), Mandalawangi dan ke Golf para pengunjung dibebankan parkir lagi sebesar Rp 5 ribu sampai dengan Rp 10 ribu per kendaraan," tambahnya.

Adih menjelaskan, kisruhnya kembali adanya pungutan parkir tersebut setelah tiga bulan yang lalu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur diduga mempihak-ketigakan kembali kepada pihak swasta guna melakukan pungutan parkir.

Padahal menurut Adih, jika dilihat dari surat berita acara serah terima yang dibuat Disbub Cianjur dan Dinas Koperasi UMK Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cianjur pada tanggal (15/2/2021) lalu.

Menyatakan bahwa Dishub Cianjur telah menyerahkan segala pelaksanaan pemungutan retribusi parkir tempat khusus parkir emplacement pasar kepada pihak Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil Perdagangan dan Perindustrian Cianjur.

"Disurat berita acaranya saja sudah jelas di serahkan ke Dinas Perdagangan, kok ini masih saja tetap mau mungut retribusi parkir lagi. Apa lagi ini sudah dipihak ketigakan yang belum jelas apa nama pihak ketiganya," pungkasnya.(Ddy)

×
Berita Terbaru Update