PASUNDAN POST ■ SG (40) seorang kepala sekolah dari Madrasah Tsanawiah (MTs) di Kabupaten Cianjur ditangkap saat sedang pesta sabu bersama keempat temannya, pada Sabtu (9/4/2021) kemarin, pukul 20 : 00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Ali Jupri mengatakan, terbongkarnya kasus dugaan penyahgunaan barang haram jenis sabu di wilayah Desa Sahbandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur tersebut, berdasarkan dari laporan masyarakat sekitar.
"Kita dapat informasi bahwa ada beberapa orang sedang menggunakan narkoba jenis sabu, akhirnya kita bersama tim Satnarkoba melaksanakan penyelidikan dan betul informasi tersebut ditemukan ada lima orang sedang bersama-sama atau berpesta menggunakan sabu," kata Ali kepada wartawan, pada Rabu (14/4/2021) kemarin.
Menurut Ali, dari kelima tersangka yang masing - masing berinisial SG, MSM, DJ, UB dan JCJ salah satu tersangka berprofesi sebagai kepala sekolah di salah satu Madrasah Tsanawiah Cianjur.
"Kelima para tersangka pesta sabu yang berinisial SG adalah Kepala Sekolah di MTs sementara MSM adalah istri muda SG," terangnya.
Ali menambahkan, selain mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkoba pihaknya juga berhasil menyita satu paket sabu dalam plastik klip seberat 0,24 gram dan sebuah buah bong alat pengguna sabu.
"Atas perbuatannya kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (Ddy)