PASUNDAN POST ■ AD (43) seorang tukang pijat keliling berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cianjur, lantaran diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada (15/03/2021) lalu sekitar pukul 06.30 wib di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Jl. K.H. Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Korban sebelumnya mengeluhkan merasa sakit kepala, kemudian orang tuanya meminta kepada tersangka AD untuk memijat korban," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, pada Selasa (06/04/2021).
Lalu lanjut Anton, korban dibangunkan oleh orang tuanya dan setelah korban bangun dan duduk pelaku mulai memijat kepala korban. Namun pada saat orang tua korban hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil pelaku mulai melakukan aksi pencabulannya.
Dengan cara meremas-remas kedua payudara koraban dan serta berusaha mencium bibir korban.
"Setelah korban menyadari telah menjadi korban perbuatan pencabulan kemudian korban lari memberitahukan kepada orang tua korban," paparnya.
Anton menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI.nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan Ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah," pungkasnya.(Ddy).