PASUNDAN POST ■ Tak ada celah bagi siapapun yang mencoba melakukan segala bentuk kegiatan ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia Sektor Barat yang menjadi tugas dan tanggung jawab Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas.
Hal ini dibuktikan dengan diamankannya 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan puluhan botol Minuman Keras (Miras) ilegal, saat melaksanakan kegiatan patroli ambush (pengendapan) di wilayah Desa Sebunga dan Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Mako Satgas Yonif 642 Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (28/2/2021).
Dansatgas mengatakan, bahwa 10 orang PMI Non Prosedural tersebut berasal dari Makassar, Pontianak dan Sambas yang akan kembali ke Indonesia setelah diberhentikan dari pekerjaannya di Malaysia akibat dampak Pandemi Covid-19.
“Mereka diamankan saat melewati jalur tikus (jalur pelolosan) serta tidak memiliki dokumen yang lengkap, oleh personel Pos Pamtas Sajingan Terpadu, saat melakukan patroli keamanan di Dusun Aruk, Sambas,” ungkapnya.
Ditambahkan Dansatgas, untuk Miras ilegal yang diamankan terdiri dari 36 botol Miras merk Benson, 6 botol merk Tiger dan 6 botol Merk Kingway yang diamankan saat Pos Pamtas Temajuk yang dipimpin oleh Letda Inf Ryan Hidayat bersama 3 orang anggotanya melaksanakan kegiatan pengendapan malam hari, di Dusun Sempadan, Temajuk.
“Patroli dan giat ambush rutin dilakukan dengan tetap selalu berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga kondisi kondusif di perbatasan, karena kita tidak akan memberikan celah sedikitpun untuk kegiatan-kegiatan ilegal terutama di jalur-jalur ilegal yang banyak terdapat di perbatasan RI-Malaysia sektor barat ini,” tutur Dansatgas.
Selanjutnya, Dansatgas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan demi kebaikan dan keamanan semua. (Pen Satgas Yonif 642). (pen/Red)