PASUNDANPOST, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur menyegel sebuah bangunan cafe milik Hotel Aston Ciloto di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Jawa Barat pada Kamis (4/3/2021).
Berdasarkan pantauan Pasundanpost.com dilapangan, bangunan tersebut disegel lantaran tak mengantongin sejumlah perizinan.
Sehingga bangunan tersebut dinilai telah melanggar Perda Kabupaten Cianjur nomor 14 tahun 2002 tentang Bangunan, nomor 14 tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), nomor 14 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (SLF) dan nomor 1/2014 jo 3/2020.
Kepala Seksi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Severianus Triono Retno Juniswara mengatakan,penyegelan dilakukan karena sebelumnya sempat dikeluhkan dan dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.
"Sesuai dari aduan masyarakat kita datang kesana dua tim kita datang kesana bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur untuk menertibkan bangunan tersebut," ungkap Triona kepada wartawan melalui saluran telepon.
Dengan adanya penyegelan itu, Triono menghimbau, kepada pihak manajemen Hotel Aston Ciloto segera melakukan proses pengajuan perijinan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur.
"Kepada pihak manajemen yang belum lengkap tolong dilengkapi permohonan perijinannya terutama bangunan cafenya," terangnya.
Sementara itu, chief marketing officer Hotel Aston Ciloto Puncak, Fritz Bonar Pangabean saat ditemui membantah, jika letak bangunan yang saat ini dijadikan sebuah kantor pemasaran Hotel Aston Ciloto dan Cafe tidak memiliki IMB.
Menurutnya, IMB tersebut sudah ia tempuh semua sebelum bangunan hotel berdiri.
"Ijin semua ada, secara spesifik tentunya bukan foksi saya, ada teman tekhnik yang mempunyai wewenang berkaitan dengan ini. Namun yang saya nyatakan atau gambarkan tentunya ini mewakili semua," terangnya.
Fritz pun mengungkap, tentunya pihak perusahaan hotel pun tidak ingin ambil resiko jika bangunan tersebut tidak memiliki ijin mendirikan bangunan sebagaimana yang sudah diatur oleh pemerintah daerah.
"Kami sangat hati-hati apalagi kawasan Puncak ini sangat sensitif dan kita ingin bisnis ini menjadi sesuatu yang baik dan tidak ingin dengan cara yang tidak baik dengan melanggar," pungkasnya. *(Deddy/PP)