Notification

×

Iklan

Iklan


Setelah Ditetapkan Tersangka, Kejari Cianjur Resmi Menahan Mantan Kades Cimacan

Selasa, 23 Maret 2021 | 15:07 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
Setelah Ditetapkan Tersangka, Kejari Cianjur Resmi Menahan Mantan Kades Cimacan

PASUNDAN POST ■ Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa Cimacan (red_Dadan Supriatna) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018, pada Selasa (23/3/2021).

Penahanan tersebut, dilakukan Kejari Cianjur pasca sang mantan Kades resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cianjur, Brian menjelaskan, tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2018 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.

"Setelah itu, kita tunggu selama dua puluh hari kedepan," kata Brian saat ditemui Pasundanpost.com.

Brian mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka DS uang bernilai ratusan juta tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sejauh ini barang bukti hanya dokumen-dokumen. Belum ada yang disita, aset tersangka sudah hilang, sudah tidak ada sama sekali," paparnya.

"Atas perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tukasnya. 

■ Deddy/PP

×
Berita Terbaru Update