PASUNDAN POST ■ Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menahan mantan Kepala Desa Cimacan DS pasca sudah ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 lalu.
Tentunya kasus tersebut, menambah deretan daftar panjang para mantan Kades Cimacan yang terjerat kasus korupsi dana desa, setelah diketahui ada nama Kades Cimacan sebelumnya berinisial AH yang menjabat pada periode 2001-2006 dan DS pada periode 2013-2019.
"Iya, dulu mantan kades sebelumnya (red_ AH) divonisnya kalau gak salah 2,5 tahun penjara," kata Sekretaris Desa (Sekdes) Cimacan Rahmat kepada Pasundanpost.com saat ditemui diruangannya.
Rahmat menceritakan, AH merupakan Kades Cimacan yang menjabat pada tahun 2001 sampai dengan 2006. AH lalu berurusan dengan penegak hukum dari Korsp Adiyaksa saat dirinya diketahui dan terbukti dipersidangan menggelapkan dana abadi milik Desa Cimacan kepada salah satu pengusaha asal Cipanas.
"Kalau gak salah dipinjamkannya sekitar 1 milyar lebih, lalu karena bermasalah pada waktu proses pengalihan atau meminjamkan dana hingga harus berurusan dengan hukum," ungkapnya.
Sementara, kasus yang baru baru ini masih ditangani Kajari Cianjur yakni mantan Kades Cimacan DS. Kejari Cianjur saat ini sudah menahan DS untuk dua puluh hari kedepan.
Menurut Kasipidsus Kejari Cianjur Brian mengatakan, tersangka DS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2018 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih.
"Atas perbuatannya tersangka DS telah melanggar pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," terangnya.
Terpisah, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Cimacan (AMPC) Iir Rahardiana mengungkapkan, dengan adanya kasus yang saat ini sudah menjerat para mantan Kades Cimacan. Bisa menjadi pembelajaran bagi Kades Cimacan yang saat ini sedang menjabat dan yang akan datang.
"Saya harap kasus ini, tentunya bisa pelajaran juga untuk kades yang sekarang agar selalu hati hati dalam menggunakan anggaran desa dan jangan sampai masuk kembali ke lobang yang sama," paparnya.
Karena menurut Made sapaan akrabnya, bila kasus serupa terus bermunculan kembali tentunya masyarakat Desa Cimacan yang akan selalu dirugikan.
"Tentunya selain dalam hal pembangunan yang dirugikan kesejahteraan masyarakat Cimacan juga dirugikan," pungkasnya.
■Deddy/PP