PASUNDAN POST ■ Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur bersama Tim gugus tugas penanganan Covid -19 Kabupaten Cianjur melakukan sidak penerapan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah lingkungan perkantoran.
Berdasarkan pantauan dilapangan yang menjadi sasaran sidak lingkungan perkantoran diantaranya, Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Pengadilan Agama Negeri, Samsat Kabupaten Cianjur, Dinas Sosial, Disdukcapil dan Pasar Kambing Cikaret Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, polisi bersama tim gugus tugas penanganan Covid-19 telah melakukan sidak beberapa perkantoran tentang pelaksanaan protokol kesehatan dilingkungan kantor.
Menurutnya, saat melakukan sidak, pihaknya mengkonfirmasi setiap kepala kantor yang bertanggung jawab tentang penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantornya.
"Diantaranya pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk kantor, kewajiban penggunaan masker, penerapan jaga jarak aman, hingga memastikan jumlah pengunjung yang harus dibatasi," kata Rifai kepada wartawan Kamis (4/2/2021).
Meskipun dalam sidak kali ini, lanjut Rifai, tidak ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga aktivitas kegiatan perkantoran berjalan dengan baik sesuai dengan surat edaran yang berlaku tentang penerapan protokol kesehatan.
"Kami pesan untuk para security (Keamanan) kantor ini, bekerja sedikit lebih ekstra kaitannya dengan protokol kesehatan demi kebaikan bersama," terangnya.
Rifai menambahkan, kedepan sidak lanjutan prokes dilingkungan perkantoran akan terus digalakkan. Karena, menurutnya, penerapan prokes tidak hanya wajib diterapkan pada jam malam, namun pada siang hari pun harus tetap dilaksanakan.
"Saya sampaikan, kita masih di kondisi pandemik Covid-19, saya mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan selalu tertib untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah," tukasnya.
■ Deddy/PP