PASUNDAN POST ■ Mantan kepala desa (Kades) Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang terjerat kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 akhirnya ditangkap setelah sempat buron selama satu bulan lebih.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKB) Mochamad Rifai mengatakan, tersangka (red_Rohmawati) berhasil diamankan dilokasi persembunyiannya yang berada di Kampung Cibodas Rt 03 Rw 03 Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
"Polisi berhasil mengamankan tersangka R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 12 Pebruari 2021 kemarin di sebuah tempat kost-kosan yang ada di Sukabumi," kata Rifai kepada wartawan, pada Rabu (24/2/2021).
Rifai menambahkan, tersangka ditangkap karena diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa (DD) tahap III tahun 2019 sebesar Rp 332 juta saat masih menjabat sebagai Kades Bunisari priode 2013 - 2019.
"Jadi modus penyalahgunaan anggaran dana desanya yakni dengan cara memarkup biaya anggaran pekerjaan dan juga anggaran pekerjaan yang tidak dikerjakan alias fiktip," bebernya.
Seperti lanjut Rifai, salah satu anggaran DD yang diduga sudah digelapkan oleh tersangka R semasa menjabat sebagai Kades Bunisari adalah pembangun peningkatan fasilitas tempat sampah, pembangunan rehabilitas peningkatan kualitas tempat mandi cuci kakus (MCK).
"Jadi ada beberapa anggaran pembangunan tersebut ada, tapi tidak dikerjakan alias tidak ada fisik pembangunannya dan anggaran tersebut tersangka selama ini dipakai untuk kebutuhan pribadi," terangnya.
Rifai menambahkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat sertai beberapa lainnya yang berkaitan tentang anggaran pembangunan desa.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," tukasnya.
■ Deddy / PP