PASUNDAN POST ■ Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali memeriksa sembilan belas orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun 2018 lalu oleh mantan Kepala Desa Cimacan (red_Dadan Supriatna).
Hal tersebut dilakukan Kejari Cianjur, guna melengkapi berkas yang akan dilanjutkan nanti ke persidangan pasca sang mantan Kades Cimacan ditetapkannya sebagai tersangka.
"Hari ini kita sudah memeriksa sembilan belas orang saksi, satu orang diantarannya adalah saksi ahli," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cianjur Brian kepada Pasundanpost.com saat ditemui, pada Senin (22/2/2021).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) tahun 2018 lalu.
Brian menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan penahanan tersebut akan dilakukan kepada tersangka.
"Yang jelas dalam minggu dekat ini, waktunya belum kita pastikan nanti saya kabarin harinya," bebernya.
Sementara adanya penyalahgunaan uang negara yang diduga dilakukan pemerintahan desa (Pemdes) Cimacan dibawah kepemimpinan kepala desa Dadan Supriatna pada periode 2013 - 2019.
Bermula, saat Ispektorat daerah (Itda) Kabupaten Cianjur melakukan pemeriksaan secara khusus (Riksus) pada tahun 2019 lalu.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Asep Suhara saat ditemui beberapa waktu lalu oleh wartawan mengungkapkan, hasil final pemeriksaan desa Cimacan, Kecamatan Cipanas didapati adanya potensi kerugian negara.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat, perbuatannya ada, potensi kerugian negara ada, ya nilainya kisaran Rp 500 juta sampai Rp 900 juta, jumlah besarnya masih ancer-ancer," ungkapnya.
Sebelum ditangani oleh penegak hukum, Suhara mengatakan pihak Itda Cianjur telah memberikan tenggang waktu kepada yang bersangkutan. Untuk segera mengembalikan uang tersebut hingga November 2019 lalu.
"Tetapi hingga 60 hari berlalu tidak ada yang diganti, uang yang dikembalikan nol dan sekarang kasusnya menjadi kewenangannya rekan Kejaksaan disana," pungkasnya.
■ Deddy / PP