PASUNDAN POST ■ PR (21) seorang pemuda pengangguran asal Kabupaten Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran tega mencabuli RSM (14) gadis masih dibawah umur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan gadis yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) ini berkat laporan dari keluarga korban.
Menurut Rifai, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (26/1/2021) lalu. Dimana korban RSM dibawa pelaku ketempat rumah temannya di daerah Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung.
"Dirumah temannya sambil meminum minuman keras (Miras) tersangka kemudian memberikan pil berwarna kuning (exsimer) sebanyak 8 butir dan merayu korban RSM meminum pill tersebut," kata Rifai kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, pada Selasa (9/2/2021).
Kemudian setelah korban RSM lemas karena meminum pil tersebut, lanjut Rifai, lalu pelaku PR dengan leluasa melakukan aksi bejatnya sebanyak satu kali.
"Setelah itu pelaku PR bukannya memulangkan korban kerumah orang tuannya, melainkan malah mengantarkan korban kesalah satu warung di Bojongpicung," paparnya.
Rifai menambahkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan, sembilan butir obat jenis exsimer, satu butir obat trihexyphuendyl, satu butir obat tramadol HCI, satu buah baju wanita berwarna pink, satu buah celana training dan satu buah bra berwarna biru.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta,” tandasnya.
■ Deddy/PP