PASUNDAN POST ■ Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan (red_ Dadan Supriatna) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur Brian membenarkan, sang mantan kades tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Bulan ini kita akan melakukan penyitaan barang bukti (Barbuk)," singkatnya saat ditemui wartawan didepan halaman Kantor Kejari Cianjur di Jalan Dr.Muwardi Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, pada Kamis (18/2/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan temuan Inspektorat daerah (Itda) Cianjur pada tahun 2018 lalu.
Pemerintah Desa (Pemdes) Cimacan dibawah kepemimpinan Kepala Desa Cimacan Dadan Supriatna priode 2013 - 2019.
Diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 500 juta hingga Rp 900 juta.
Nominal angka tersebut,berdasarkan pemeriksaan khusus (Riksus) yang digelar Itda Cianjur pada tahun 2019 lalu.
■ Deddy / PP