PASUNDAN POST ■ Ustadz Maaher At-Thuwailibi wafat di Rutan Polri dengan status tahanan Kejaksaan, pada Senin 8 Februari 2021 malam.
Kendati demikian, untuk menghindari adanya fitnah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengeluarkan pernyataan resminya.
Argo menyebutkan, Ustadz Maaher sempat mengeluh sakit selama menjalani masa tahanan.
Sebelum berkas perkara tahap dua diserahkan ke Kejaksaan, Argo mengungkapkan, Maaher sudah mengeluh sakit.
Dokter kemudian membawa Maaher untuk mendapatkan perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo melalui keterangan rilisnya yang diterima redaksi, pada Senin malam. (8/2)
Polisi kemudian menyerahkan berkas perkara tahap dua dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Saat itu Ustadz Maaher kembali mengeluhkan sakitnya.
Petugas rutan kemudian membawa kembali Maaher ke RS Polri. Namun, Argo tidak mengetahui secara pasti sakit apa yang diderita Maaher.
"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," ujarnya.
"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Medis dan Perawatan RS Polri Kombes Pol Yayok Witarto enggan membuka perihal sakit yang diderita Ustadz Maaher.
Ia hanya menyebutkan, almarhum sempat mendapat perawatan di RS Polri sekitar 4 hari.
"Pokoknya sakit, sudah baikan dikirim ke Bareskrim," kata Yayok. (**)