Notification

×

Iklan

Iklan

Hari Ini Harga Rokok Naik, Berikut Rinciannya

Senin, 01 Februari 2021 | 19:23 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
 
Hari Ini Harga Rokok Naik, Berikut Rinciannya

PASUNDAN POST ■ Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok secara resmi mulai berlaku hari ini, 1 Februari 2021. 

Kenaikan ini secara langsung tentu akan mendongkrak harga rokok di pasaran, utamanya eceran.
 
Penetapan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari sisi kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.
 
Meskipun secara umum kenaikannya 12,5 persen, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.
 
Berikut rincian tarif rokok tahun ini :

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4 persen
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5 persen
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1 persen
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9 persen
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8 persen
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4 persen
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik

Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% ini sempat mendapatkan penolakan dari petani tembakau, terutama di tengah kondisi Covid-19 saat ini.

Pengusaha rokok juga melakukan protes karena dianggap akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menegaskan akan mengimbau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih memperbanyak penindakan terhadap rokok ilegal. (BNC/R-01)

×
Berita Terbaru Update