Notification

×

Iklan

Iklan


Presiden Jokowi dan Erick Tohir Digugat di PN Jakpus, Ini Sebabnya

Rabu, 06 Januari 2021 | 19:02 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
Presiden Jokowi dan Erick Tohir Digugat di PN Jakpus, Ini Sebabnya

PASUNDAN POST ■ LSM Goverment Againts Corruption & Discrimintaion (GACD) daftarkan gugatan perdata dengan tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin (04/01/21).

Diketahui gugatan tersebut terkait proyek pemasangan SUTET 500KV Kembangan-Cikupa-Balaraja sebagaimana dimaksud Pasal 42 No.7 Huruf K Perpres No.60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020.

“Jadi PLN disini atas pengetahuan dari Erick Tohir ini, sutet ini di alihkan kaya gitu lah ada gambarnya,” ungkap Andar yang juga ditemani Direktur Investigasi GACD, Cristian Situmorang usai mendaftarkan gugatan.

Cristian menambahkan, bahwa jika mengikuti Perpres, maka PLN hanya menaikkan dari 150 Kv menjadi 500 Kv, karena sudah ada jalur SUTET sebelumnya.

“Tapi kenyataannya dari kami sendiri liat fakta di lapangan di alihkan dari sini, entah disini masih ada atau tidak kami tidak tahu tapi yang kami lihat dan survei di lapangan ini sedang terjadi. Ini jalan tol, di sebelah jalan tol ini sudah mulai pembangunan. Bahkan sudah ada yang sudah jadi,” jelas Cristian sambil menunjukkan bukti gambar.


Bukti Jalur SUTET warna Biru Sesuai Perpres No. 60 Tahun 2020 dan Warna Kuning Disebut Sebagai Fakta Pengerjaan Di Lapangan.

“Dan itulah penyimpangannya di sini, Kalau disini terjadi suatu kolusi kejahatan sebetulnya,” tegas Andar,hari ini.

Sebagai informasi, gugatan tersebut diterima oleh PN Jakpus dan tercatat dengan Nomor Perkara : 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst (R-01)

×
Berita Terbaru Update