PASUNDANPOST, Tim Satuan Narkoba (SatNarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap 11 orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan obat - obatan terlarang.Mereka terjaring dalam sutu operasi yang gelar polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menjelaskan,masing masing para pelaku berinisial WS, MAK, SP, LNH, DMA, GG, EF, LF dan FOF. Mereka semua masuk kedalam kategori sindikat karena saling berkaitan.
"Para pelaku banyak dilakukan oleh orang dewasa yang berjumlah 11 orang," tuturnya dimako Polres Cianjur. Senin (25/1/2021).
Rifai menerangkan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) sabu seberat 100,52 gram dan obat- obatan terlarang sebanyak 700 butir.
Menurut Rifai pengungkapan kasus barang haram ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian.
"Ini tidak hanya menjadi tugas Polri tapi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan juga instansi terkait," paparnya.
Rifai menambahkan, atas perbuatannya para tersangka aka dijerat dengan Pasal 114 aya 2 Jo 112 aya 2 UU no.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun," tukasnya. *(Deddy/PP).