PASUNDAN POST ■ Awal tahun 2021, Alumni Lemhanas RI, Yusri Kasim,.SE,.M.Si, memberi apresiasi kepada jajaran Polda Aceh, Atas Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional yang terjadi pada Jumat (01/01) dan melibatkan personel gabungan Ditres Narkoba Polda Aceh dibantu oleh personil Polres Aceh Timur, Polres Lhoksemawe dan Polres Aceh Utara.
" Terima kasih, saya apresiasi dan beri jempol atas kinerja Jajaran Polda Aceh yang serius menyelamatkan generasi Aceh dari bahaya Narkotika. Sesungguhnya narkoba harus menjadi musuh bersama dan masyarakat harus memberi dukungan penuh pihak kepolisian untuk memberantas perusak generasi mudah itu,” kata Yusri Kasim, pada Rabu (6/1)
“Lebih penting lagi, bandar yang lebih besar juga harus diungkap. Saya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya, terutama terima kasih juga kepada pemerintah Aceh. Kita menyarankan bahaya narkoba masuk ke dalam kurikulum pendidikan di Aceh," imbuh Yusri.
Polda Aceh Selama tahun 2020 banyak mengungkap kasus-kasus narkoba baik kecil maupun besar.
"Kita terus dukung langkah tegas kapolda aceh yang di ikuti oleh Kapolres se-aceh dalam membersihkan para pelaku narkoba di seluruh provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan diawal tahun 2021 Polda Aceh menangkap enam pria karena diduga menyelundupkan 61 kg sabu. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api.
Di dalam mobil berisi lima orang itu, polisi menemukan sabu 15 kg. Kelima orang yang ditangkap adalah FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).
"Polisi akan menindak tegas peredaran narkoba di Aceh. Karena itu, penegak hukum akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram ini," kata Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada di Banda Aceh, Rabu (6/1/2021).
Polisi kemudian menciduk RS (41) di Desa Buket Panjo, Nurussalam, Aceh Timur. Dari tangan RS, polisi menyita 46 kg sabu, satu pucuk senjata api jenis revolver, serta lima butir amunisi.
"Terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan bahwa Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba, apalagi lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain," jelas Wahyu.
Terhadap para seluruh tersangka dibidik Pasal 112 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (MI/R-01)