PASUNDANPOST, Polisi mengamankan Dua orang berikut Puluhan ton bahan peledak, yang diduga untuk bom ikan, dari sebuah gudang di Margomulyo Surabaya.
Kedua orang yang diamankan berinisial MB (43) merupakan perakit bom ikan dan WP (34) Dirut PT DTMK. Dari gudang itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.020 karung Pottasium Chlorate dengan berat 25.500 Kg (25 ton).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih mengungkapkan, bahwa kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelum yang diungkap oleh Tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada tanggal 23 Desember 2020 lalu.
"Dengan mengamankan Satu tersangka berinisial BW asal Bangkalan, Madura," ungkapnya, saat Jumpa Pers, di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin (18/01/2021).
Pada waktu hasil pengembangannya, kata Brigjen Yassin, ditemukan Barang bukti berupa 16 Ton Pottasium Chlorate. Kemudian dikembangkan terus oleh Penyidik Gabungan Mabes dari Polair Mabes dan Polair Polda Jatim.
"Kita mendapatkan lagi beberapa (25 ton) barang bukti lagi," beber Brigjen M Yassin Kosasih.
Brigjen Yassin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, modus yang digunakan yakni pemesanan Potassium.
"Tersangka melakukan pemesanan secara lisan kepada PT DTMK, dan pembayaran secara transfer atas nama penerima yaitu selaku Komut PT DTMK," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Brigjen Yassin, ditemukan karung baru dengan tulisan "Potassium Chlorate". Sehingga adanya indikasi dugaan pengemasan ulang potassium chlorate sebelum dijual kepada konsumen.
"PT DTMK melakukan penjualan potassium chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli, dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan. Dengan tujuan penjualan demi mendapatkan keuntungan, dengan menggunakan rekening pribadi atas nama DN," papar Brigjen Yassin.
Dari hasil keterangan Kepala Gudang, Yassin menyampaikan, bahwa melakukan perubahan kemasan dari sodium perchlorate menjadi menjadi pottasium chlorate yang ditempatkan di blok N7 dan blok N15.
Dari hasil Uji Lab kedua bahan tersebut, yang merupakan senyawa Kalciumklorat (KCL03) komponen bahan peledak jenis Low Explosive.
"Ahli labfor menerangkan, bahwa potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator," Sambung Brigjen Yassin.
Kini, Tim Penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Dan tidak menutup kemungkinan, persangkaan terhadap tidak pidana lain dalam perkara ini," tandas Brigjen Yassin.
Di tempat terpisah, Kabaharkam Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto S.H., M.H. membenarkan, bahwasannya pengungkapan 25 Toon bahan peledak ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Total 41 ton Potassium Chlorate, dampak kerusakan lingkungan khususnya ekosistem laut bisa mencapai radius 800 Ha," tegas Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto S.H., M.H.
Dari pengembangan kasus ini dan tangkapan sebelumnya, kata Komjen Agus, Polisi mengamankan Barang bukti bahan peledak dari Tiga lokasi yaitu 16 Ton dan 25 Ton dengan berat total 41 Ton.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. *(Dasep Maulana/Hms).