Notification

×

Iklan

Iklan

Gelapkan Dana Bansos, Polisi Bekuk Oknum Pendamping PKH Cianjur

Selasa, 26 Januari 2021 | 23:29 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
PASUNDANPOST,  FI (33) seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Jawa Barat. Terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga telah menggelapkan dana Bantuan Sosial (Bansos) dari PKH.

FI berhasil diamankan tim unit II  Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, lantaran terbukti menggelapkan uang ratusan juta milik warga penerima bansos PKH.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifai menjelaskan, terbongkarnya kasus penggelapan Bansos PKH tersebut berdasarkan laporan dari warga pemegang kartu pra sejahtera yang sudah merasa dirugikan tersangka.

Menurutnya tidak tanggung tanggung, sebanyak tujuh belas pemegang kartu pra sejahtera milik warga miskin yang digulirkan dari pemerintah pusat, berhasil digelapkan oleh FI.

"Rata - rata bantuan yang berhasil diembat sampai habis oleh tersangka FI untuk 1 kartu penerima bantuan sebesar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," kata Rifai kepada wartawan didepan halaman Mako Polres Cianjur Selasa (26/1/2021).

Rifai mengatakan, berdasarkan keterangan selama lebih dari dua tahun tersangka FI sudah melakukan perbuatannya dengan total kerugian negara mencapai Rp 107 juta.

"Memang skenario ini sudah dilakukan tersangka FI dengan matang untuk mengelabui belasan warga miskin," terangnya.
Rifai menambahkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) 
satu berkas pengangkatan pendamping sosial PKH tahun 2017, satu berkas pengakatan pendamping sosial PKH tahun 2018, satu berkas pengangkatan pendamping sosial PKH tahun 2019, satu berkas data bayar Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang tahun 2017 sampai dengan 2019, satu berkas rekening koran Bank BRI milik Deuis Mimpalah, tujuh belas rekening koran milik warga penerima PKH dan 
tujuh belas kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) warna merah putih Bank BRI.

" Atas perbuatannya tersangka FI terancam pasal korupsi di antaranya Pasal 8 UU no 7 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukasnya. *(Deddy/PP).
×
Berita Terbaru Update