PASUNDANPOST, Dua orang pria berinisial US (22) dan JJ (18) berhasil dibekuk tim jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur karena melakukan pembacokan terhadap DR (20).
Kasus penganiayaan berat tersebut terjadi pada Minggu (17/01/2021) malam lalu sekitar pukul 21:00 wib, tepatnya di Kampung Warungkondang Rt 05 Rw 01 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifai menyebut, berdasarkan keterangan dari pelaku, kejadian pembacokan tersebut dipicu karena pelaku US menyimpan dendam terhadap korban DR.
"Sekitar dua bulan yang lalu korban DR memang pernah melakukan penganiayaan pembacokan terhadap pelaku US," ungkapnya kepada wartawan. Jum'at (22/1/2021).
Kemudian untuk memancing korban bertemu, pelaku membuat akun jejaring sosial facebook (FB) atas nama Suci Herlina dan mengajak korban bertemu ditempat kejadian perkara (TKP)
Kemudian pelaku US yang dibantu oleh pelaku JJ dengan menggunakan sepeda motor datang ke tempat kejadian.
"Setibanya di TKP ketika korban DR duduk diatas sepeda motornya langsung dihampiri US dan menghempaskan sebilah golok ke bagian kepala dan tangan korban berkali-kali," ungkapnya.
"Saat melakukan aksinya pelaku US sempat diteriaki warga yang melihat, hingga akhirnya pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor," tambahnya.
Polisi pun akhirnya melakukan pengejaran, hingga akhirnya US berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya diwilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.
Sementara JJ ditangkap ditempat persembunyiannya diwilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Rifai menambahkan, dari penangkapan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bilah golok, satu unit sepeda motor jenis mati, satu unit handphone (Hp) android, dan satu pasang sepatu yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Atas perbuatannya pelaku akan diterapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya. *(Deddy/PP).