Notification

×

Iklan

Iklan

Usut Soal Bansos, Jurnalis Tempo Diretas, Jurnalis Harus Dilindungi Dari Serangan Digital

Minggu, 27 Desember 2020 | 09:55 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
 
Usut Soal Bansos, Jurnalis Tempo Diretas, Jurnalis Harus Dilindungi Dari Serangan Digital


*SIARAN PERS*

26 Desember 2020

Jurnalis Tempo alami percobaan peretasan usai menulis laporan pembagian bansos. Segera lindungi jurnalis dari ancaman serangan digital !! 

Pada tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 WIB, seorang jurnalis Tempo yang terlibat dalam laporan mengenai pembagian bansos mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya. 

Dimulai dari pemberitahuan aplikasi Telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta. 

Kemudian berturut-turut, ia memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak ia kenali. 

Ia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan. 

Sekitar pukul 03.27 WIB, tiba-tiba terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa ia meminta, dan ia tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu. 

Meski ia berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan "call me" tidak membuahkan hasil. 

Barulah sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 03.36 WIB, ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp. 

Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet.

Rupanya upaya percobaan peretasan kembali terjadi kepada jurnalis dan kali ini upaya ini terjadi pada anggota tim redaksi Tempo yang sedang mengungkap pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak. 

Sekalipun peretasan ini tidak berlangsung lama, tetapi upaya ini jelas-jelas melanggar hukum. 

Ada dua yang dilanggar oleh hukum dalam peristiwa yang terjadi dini hari tadi. 

*Pertama*, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta. 

*Kedua*, sesuai UU ITE pasal 30 jo. Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana. 

Tindakan peretasan ini jelas juga melanggar hak atas rasa aman yang dilindungi hukum Hak Asasi Manusia dan dalam hal ini, merupakan pelanggaran dari hak digital. 

Hilangnya atas rasa aman dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi mereka yang ditarget oleh serangan peretasan semacam ini. 

Karena itu, kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari.

Kami meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi. 

Karena ulah dari aksi peretasan ini akan mengganggu fungsi kontrol dari media sebagai pilar keempat dari demokrasi. 

*Narahubung:*

085779708669 (Sasmito/KKJ)

0818317182 (Wahyu Dhyatmika/AMSI)

08119223375 (SAFEnet)

Foto: ilustrasi Jurnalis

×
Berita Terbaru Update