PASUNDAN POST ■ Guna mengantisipasi kegiatan perayaan penyambutan tahun baru 2021, muspika Kecamatan Cicurug, pada selasa 22 desember 2020 melaksanakan sosialisasi atas surat edaran bupati nomor 003/8198 - kesra yang didalamnya melarang untuk melaksanakan kegiatan perayaan pergantian akhir tahun 2020 menuju awal tahun 2021.
Upaya ini dilakukan mengingat masa pandemik yang belum berakhir dan berdasarkan data bahwa di kabupaten sukabumi per tanggal 15 desember 2020 masih terdapat 1.690 orang kasus terkonfirmasi.
Saat ini Kabupaten Sukabumi masuk kepada level kewaspadaan risiko sedang, sehingga menjadi zona orange.
Pelaksanaan sosialisasi dipimpin langsung oleh kompol Simin A. Wibowo Kapolsek Cicurug dengan dengan dibantu personil TNI, POLRI dan saatpol PP, dengan sasaran pasar, terutama para pedagang petasan. Tak ketinggalan sejumlah taman rekreasi dan penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Cicurug.
Apabila pada saat pergantian tahun, ternyata didapati acara penyambutan dengan kerumunan masa, maka pihak satgas covid dan polsek akan melakukan tindakan pemanggilan kepada panitia atau penanggung jawab acara. Demikian ditegaskan Kompol Simin kepada PasundanPost.com, hari ini.
"Harapan kami semua warga tetap berada dirumah masing masing pada saat pergantian tahun dan tidak melakukan kumpul kumpul demi keselamatan dan menghindari penularan covid. 19. Karenanya, siapa pun yang melanggar akan kami tindak," tegasnya.
■ Junaedi / Erni Wijaya