Notification

×

Iklan

Iklan


Kapolda Jabar: Kalau Kabupaten Sukabumi Lebih Baik, Maka Kemajuan Itu Baik Juga Untuk Indonesia

Sabtu, 05 Desember 2020 | 13:38 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
Kapolda Jabar: Kalau Kabupaten Sukabumi Lebih Baik, Maka Kemajuan Itu Baik Juga Untuk Indonesia

PASUNDAN POST ■ Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri M.Si memberi pesan kepada warga terkait Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 nanti, agar dapat berjalan dengan aman, lancar serta berjalan sukses tanpa ekses. 

Menurutnya, bahwa siapa saja Paslon yang terpilih menjadi Bupati Sukabumi, maka akan menjadikan Kabupaten Sukabumi ini menjadi lebih maju dan berkembang.

Tak hanya itu, Kapolda Jabar berharap adanya perubahan dalam berbagai hal di Kabupaten Sukabumi ini, agar kedepannya lebih baik lagi.

"Apabila Kabupaten Sukabumi ini menjadi lebih baik dari sebelumnya, maka baik juga untuk kemajuan Negara Indonesia yang kita cintai," ucap Irjen Ahmad, pada Jumat (4/12) di Sukabumi.

Kepada seluruh elemen yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada dan Stakeholder, Kapolda Jabar meminta, sistem keamanan di wilayah yang akan melaksanakan pesta demokrasi harus tetap terjaga. Karena, selama ini situasi keamanan di Jawa Barat selalu berjalan kondusif. 

Disisi lain, Kapolda Jabar akan menindak tegas, bagi para oknum yang melanggar protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih ada.

"Jangan sampai kejadian di daerah lain terulang kembali di wilayah hukum Polda Jawa barat. Karena, hal tersebut akan bertolak belakang dengan Undang Undang Protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," pesannya.

Irjen Ahmad menerangkan, terkait Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018  tentang kekarantinaan kesehatan. 

Yang berbunyi :

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang - halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)."

Sedangkan, Pasal 216 Ayat (1) KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana. 

Demikian pula, barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang - halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama Empat Bulan Dua Minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP, yang berbunyi bahwa "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. (Dasep/red)

×
Berita Terbaru Update