PASUNDAN POST ■ Akhirnya para Penyidik Subdit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Penahanan dilakukan usai Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama lebih dari 14 jam.
Seperti dilaporkan dari TKP, Habib Rizieq keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 00.25 dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan tangan di borgol plastik.
"84 pertanyaan diajukan, selesai 22.00, oleh sebab itu penyidik langsung menahan selama 20 hari kedepan dimulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Argo menyebutkan HRS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.
Atas penahanan HRS tersebut, politisi Gerindra Fadli Zon melalui akun resminya @fadlizon mengatakan, kita melihat dengan terang benderang: siapa yang adil siapa yang dzalim.
"Kini bisa kita lihat dg terang benderang: siapa yg adil siapa yg dzalim; siapa yg beradab siapa yg biadab; siapa yg cinta damai siapa yg cari keributan; siapa yg arogan siapa yg rendah hati; siapa yg berjuang utk umat/rakyat n siapa yg khianat. Telah ada pembeda di antara kita," ujarnya.(R/01)