Notification

×

Iklan

Iklan

Guru Pelaku Sodomi Di Cianjur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 16 Desember 2020 | 14:26 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
 
Guru Pelaku Sodomi Di Cianjur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PASUNDAN POST ■ DD (44), salah satu guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan muridnya terancam 15 tahun penjara. 

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara," ujar Anton saat ditemui wartawan di Mako Polres Cianjur

Ia menjelaskan, untuk jumlah korban sodomi dan pelecehan seksual tercatat ada 9 orang. Namun kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. 

"Yang baru laporan ada 9 orang. Tapi masih memungkinkan ada korban lainnya. Makanya kami imbau korban lainnya untuk segera melapor," kata Anton. 

Menurutnya, pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya sejak 2017 lalu. Korban merupakan muridnya sendiri, sebab selain menjadi guru olahraga, pelaku juga merupakan wali kelas. 

Bahkan tindakan pelaku ternyata dilakukan di ruang kelas, saat jam istirahat dan pulang sekolah. 

"Dilakukannya di lingkungan sekolah. Saat kondisi kelas sedang sepi. Korban ada yang disodomi dan sebatas mendapat pelecehan seksual," pungkasnya. 

■ Deddy/PP

×
Berita Terbaru Update